Sasaran LPP Batam

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki sebelas sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi. Dari sebelas sasaran tersebut yang terkait dengan Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah :1. Seluruh pegawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum;2. Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya.

Share This Yuksss :

Misi LPP Batam

1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan;2. Mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT;3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan;4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan

Share This Yuksss :

Sejarah LPP Batam

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau . Lembaga Pemasyarakatan Perempuan batam berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 Juli 2016 Saat ini Lapas Perempuan Batam Selengkapnya tentangSejarah LPP Batam[…]

Share This Yuksss :