Berkomitmen Meningkatkan Pelayanan Pengurusan Integrasi, Kalapas Perempuan Batam Luncurkan Situs SiPerawan Lapertam sebagai Implementasi Proyek Perubahan.

Si Perawan Lapertam singkatan dari Sistem Informasi Pengurusan Integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIB Batam merupakan Inovasi Unggulan dari Lapas Perempuan Batam bidang Pembinaan WBP. SiPerawan Lapertam pada awal pembentukan merupakan sebuah Grup Whatsapp bagi Keluarga WBP yang sudah dapat melakukan pengurusan integrasi karena telah memenuhi syarat substantif. Melalui grup whatsapp tersebut Selengkapnya tentangBerkomitmen Meningkatkan Pelayanan Pengurusan Integrasi, Kalapas Perempuan Batam Luncurkan Situs SiPerawan Lapertam sebagai Implementasi Proyek Perubahan.[…]

Share This Yuksss :

Kegiatan Perwalian WBP Lapas Perempuan Batam

Kegiatan PerwalianPada Pola Pembinaan Pemasyarakatan setiap Petugas Pemasyarakatan mendapat tugas mengamati, menangani dan mendampingi secara langsung dan khusus masalah Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan yang disebut Wali Warga Binaan Pemasyarakatan atau Wali Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengevaluasi hasil program pembinaan WBP. Setiap Wali Pemasyarakatan ditunjuk oleh Kepala UPT Lapas,Rutan dan Cabang Rutan dengan Surat Selengkapnya tentangKegiatan Perwalian WBP Lapas Perempuan Batam[…]

Share This Yuksss :

Layanan JEMPOL Lapas Perempuan Batam

👍🏻JEMPOL (Jemput Bola) adalah sebuah inovasi dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam, yang mempunyai maksud dan tujuan menjadi wadah bagi WBP untuk menyampaikan keluhan, sharing dan juga sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam.Layanan 👍🏻JEMPOL dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam seminggu oleh Selengkapnya tentangLayanan JEMPOL Lapas Perempuan Batam[…]

Share This Yuksss :

Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) Warga Binaan Pemasyarakatan

Program pembinaan untuk memberikan kesempatan kepada Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan untuk berasimilasi dengan keluarga dan  masyarakat. SYARAT CMK (CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA) :  Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan Masa pidana paling singkat 12 (duabelas) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana Telah menjalani masa pembinaan bagi Anak Negara/Anak Sipil Selengkapnya tentangCuti Mengunjungi Keluarga (CMK) Warga Binaan Pemasyarakatan[…]

Share This Yuksss :

Cuti Menjelang Bebas (CMB) Warga Binaan Pemasyarakatan

Cuti Menjelang bebas atau CMB adalah proses pembinaan diluar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang menjalani masa pidana atau sisa masa pidana yang pendek. SYARAT CMB (CUTI MENJELANG BEBAS) : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan Selengkapnya tentangCuti Menjelang Bebas (CMB) Warga Binaan Pemasyarakatan[…]

Share This Yuksss :

Cuti Bersyarat (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan

Cuti bersyarat atau CB adalah proses  proses  pembinaan di  luar  Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan bagi Narapidana yang dipidana paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 ( dua pertiga ) masa pidana. SYARAT CB (CUTI BERSYARAT) : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan  Telah menjalani Selengkapnya tentangCuti Bersyarat (CB) Warga Binaan Pemasyarakatan[…]

Share This Yuksss :

Pembebasan Bersyarat (PB) Warga Binaan Pemasyarakatan

PB atau Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (Sembilan) bulan.  SYARAT PB (PEMBEBASAN BERSYARAT) : Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit Selengkapnya tentangPembebasan Bersyarat (PB) Warga Binaan Pemasyarakatan[…]

Share This Yuksss :

Asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan

Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana di dalam kehidupan masyarakat.Bentuk Asimilasi : Pendidikan Latihan keterampilan Kegiatan kerja sosial Pembinaan lainnya dilingkungan masyarakat Asimilasi dapat dilaksanakan : Secara mandiri Dengan pihak ketiga, harus berdasarkan perjanjian kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Bentuk asimilasi bagi Narapidana tindak pidana khusus adalah dalam Selengkapnya tentangAsimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan[…]

Share This Yuksss :

Remisi Warga Binaan Pemasyarakatan

Remisi Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Remisi ada 3 (tiga) : Remisi Umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.  Remisi khusus adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan Selengkapnya tentangRemisi Warga Binaan Pemasyarakatan[…]

Share This Yuksss :