Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki sebelas sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi. Dari sebelas sasaran tersebut yang terkait dengan Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah :
1. Seluruh pegawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum;
2. Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya.