1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan;
2. Mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan;
4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan