Sejarah LPP Batam

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau . Lembaga Pemasyarakatan Perempuan batam berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 Juli 2016

Saat ini Lapas Perempuan Batam belum mempunyai tempat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan sehingga Lapas Perempuan Batam masih bergabung di Gedung Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri No.W32-1344.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 07 Maret 2017.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam mulai operasional tanggal 1 Juni 2017 dan mulai di isi Narapidana tanggal 29 Mei 2017 sebanyak 20 (dua puluh) orang Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan sampai saat ini jumlah Narapidana 260 (dua ratus enam puluh enam) orang, terdiri dari 214 (dua ratus empat belas) orang Narapidana dan 46 (empat puluh enam) orang tahanan

Jadwal Besukan
Senin – Kamis

Pagi 09:00 WIB s/d 11:30 WIB
Siang 14.00 WIB s/d 15:30 WIB
Jum’at – Sabtu Pagi 09:00 WIB s/d 11:30 WIB
Minggu Libur

Share This Yuksss :