LEMBAGA PEMASYARAKATAN PEREMPUAN KELAS IIB BATAM
"PASTI MADANI"

PRODUK UNGGULAN

Hasil Karya Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Perempuan Batam,
Hubungi kami di : 083183117153 untuk pemesanan langsung

Produk-Produk Unggulan

Lokasi Lapas Perempuan Batam

KAMPANYE ANTI GRATIFIKASI, KORUPSI DAN PUNGLI

Data Jumlah Warga Binaan Lapas Perempuan Batam

Lapas Perempuan Batam

Deskripsi Singkat Lapas Perempuan Batam
Sejarah

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau . Lembaga Pemasyarakatan Perempuan batam berdiri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 Juli 2016

Saat ini Lapas Perempuan Batam belum mempunyai tempat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan sehingga Lapas Perempuan Batam masih bergabung di Gedung Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri No.W32-1344.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 07 Maret 2017.

Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam mulai operasional tanggal 1 Juni 2017 dan mulai di isi Narapidana tanggal 29 Mei 2017 sebanyak 20 (dua puluh) orang Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan sampai saat ini jumlah Narapidana 260 (dua ratus enam puluh enam) orang, terdiri dari 214 (dua ratus empat belas) orang Narapidana dan 46 (empat puluh enam) orang tahanan

Jadwal Besukan
Senin - Kamis

Pagi 09:00 WIB s/d 11:30 WIB
Siang 14.00 WIB s/d 15:30 WIB
Jum'at - Sabtu Pagi 09:00 WIB s/d 11:30 WIB
Minggu Libur

  • Menjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan Perlindungan HAM

  • 1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan;
    2. Mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT;
    3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan;
    4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
    5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan

  • Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki sebelas sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi. Dari sebelas sasaran tersebut yang terkait dengan Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah :
    1. Seluruh pegawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum;
    2. Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya.

Profile Lapas Perempuan Batam

Lebih Dekat Dengan Lapas Perempuan Kelas IIB Batam

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penggeledahan Barang Pengunjung Lapas Perempuan Kelas IIB Batam

YEL-YEL WBK/WBBM LAPAS PEREMPUAN BATAM

Upaya Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19 pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Batam

Struktur Organisasi

Nebi Viarleni

A.Md.IP., S.H., M.H

Kepala Lapas Perempuan Batam

Bobby Menggo Triyetno

S.H

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Ridwan

S.E

Kaur Kepegawaian dan Keuangan

Tony Budianto Sianturi

S.H

Kaur Umum

Yani Tania

S.H

Kepala KPLP

Regu Pengamanan

P2U

Ricke Miranto

S.Sos

Kepala Seksi Adm & KAMTIB

Eva Kristina

S.A.B

Kasubsi Peltatib

Josiras Dianoriita

Kasubsi Keamanan

Aldina Joanita

A.Md

Kepala Seksi Binadik & Giatja

Nurwani

A.Md.P

Kasubsi Registrasi dan Bimkemas

Dessy Nelly Herlina Manurung

S.E.

Kasubsi Perawatan

Hartini

Kasubsi Kegiatan Kerja

Elya Nora

A.Md.P

Perawat Penyelia

Jangan Sungkan untuk laporkan Jika Anda Menemukan Penyimpangan yang dilakukan petugas Kami

Kabar Terkini

Whistle blower

Jangan Sungkan untuk Memberi Pengaduan