PRODUK UNGGULAN
Hubungi kami di : 083183117153 untuk pemesanan langsung
Produk-Produk Unggulan
KAMPANYE ANTI GRATIFIKASI, KORUPSI DAN PUNGLI
Lapas Perempuan Batam
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan pada wilayah kerja Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau .
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan batam berdiri
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-10.OT.01.01 Tahun 2016 tanggal 15 Juli 2016
Saat ini Lapas Perempuan Batam belum mempunyai tempat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan sehingga Lapas Perempuan Batam masih bergabung di Gedung Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) sesuai dengan surat Keputusan Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri
No.W32-1344.OT.01.01 Tahun 2017 tanggal 07 Maret 2017.
Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Batam mulai
operasional tanggal 1 Juni 2017 dan mulai di isi Narapidana tanggal 29 Mei 2017 sebanyak 20 (dua puluh) orang Narapidana pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam dan sampai saat ini jumlah Narapidana 260 (dua ratus enam puluh enam) orang, terdiri dari 214
(dua ratus empat belas) orang Narapidana dan 46 (empat puluh enam) orang tahanan
Jadwal Besukan
Senin - Kamis
Pagi 09:00 WIB s/d 11:30 WIB
Siang 14.00 WIB s/d 15:30 WIB
Jum'at - Sabtu Pagi 09:00 WIB s/d 11:30 WIB
Minggu Libur
Menjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang profesional dalam penegakan hukum dan Perlindungan HAM
1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan;
2. Mengembangkan pengelolaan Pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT;
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (perlibatan, dukungan, dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan;
4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatanKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki sebelas sasaran yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi. Dari sebelas sasaran tersebut yang terkait dengan Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah :
1. Seluruh pegawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten untuk menjamin kepastian hukum;
2. Seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya.